About

Sejarah TFCA9

Tropical Forest Conservation Action for Sumatera (TFCA-Sumatera) atau disebut juga Aksi Nyata Konservasi Hutan Tropis Sumatera adalah sebuah skema pengalihan utang untuk lingkungan (debt-for-nature swap) yang dibuat oleh Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk melestarikan kawasan hutan tropis di Sumatera yang tingkat deforestasinya sangat tinggi. Kesepakatan antara kedua negara dan para pihak yang terlibat (Yayasan KEHATI dan Conservation International Indonesia) ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2009 bertempat di Manggala Wanabhakti, Jakarta. Pemerintah Amerika Serikat (AS) sepakat untuk menghapus utang luar negeri Indonesia, sebesar hampir 30 juta dolar AS selama 8 tahun. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyalurkan dana pembayaran utangnya pada Pemerintah Amerika Serikat yang ditampung dalam satu rekening khusus untuk mendukung penyediaan dana hibah bagi perlindungan dan pebaikan hutan tropis Indonesia. Kesepakatan yang merupakan pengalihan hutang (debt-swap) ini terlaksana dengan melibatkan dua Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai mitra pelaksana kegiatan (swap partner) yaitu Conservation International dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) yang masing-masing berkontribusi sebesar 1 juta US$ sehingga program ini juga disebut subsidized debt-for-nature swap.

Skema ini merupakan yang pertama di Indonesia dan merupakan pengalihan utang untuk lingkungan dalam jumlah terbesar yang dibuat Amerika Serikat dengan negara-negara lainnya. Skema ini dimungkinkan karena adanya kebijakan Undang-undang Konservasi Hutan Tropis (Tropical Forest Conservation Act-TFCA), yang telah disetujui oleh Kongres Amerika ditahun 1998 sebagai mekanisme untuk mengurangi utang luar negeri bagi negara-negara yang memiliki kekayaan hutan tropis yang tinggi. Program ini dikelola oleh suatu badan yang bernama Oversight Committee (OC) dengan anggota tetap terdiri dari Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Amerika Serikat yang diwakili oleh USAID dan wakil-wakil dari swap partners yaitu CI dan KEHATI. Dalam pelaksanaannya, untuk memberikan keputusan-keputusan yang lebih transparan dan akurat maka keanggotaan OC ditambah dengan tiga anggota tidak tetap (designated member) dari lembaga-lembaga independen dengan masa jabatan 3 tahun.

Saat ini perwakilan anggota tidak tetap OC adalah Transparency International Indonesia, Indonesia Business Link dan Univerversitas Syiah Kuala. Oversight Committee memegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan dana hibah yang dalam pelaksanaan hariannya dibantu oleh Administrator dan merangkap sebagai Sekretariat OC (KEHATI). Dana yang dihasilkan oleh program pengalihan utang ini akan diarahkan untuk membantu Indonesia melindungi habitat hutan yang kritis di Sumatera. Kawasan Sumatra merupakan rumah bagi ratusan jenis mammalia, burung dan tumbuhan, dimana banyak diantaranya telah langka atau terancam punah, termasuk diantaranya Harimau Sumatera, Gajah, Badak dan Orangutan. Dana hibah ini dirancang untuk meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam dan upaya-upaya konservasi, sekaligus membangun sumber mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal dan sekitar hutan yang menggantungkan dirinya pada sumberdaya hutan.

diskusi

Kerjasama Strategis antara PPTIK ITB dan Yayasan PPTIK untuk Pengembangan Industri 4.0

Pada tanggal 8 Desember 2023, bertempat di Bandung, sebuah kesepakatan kerjasama strategis telah ditandatangani antara Pusat Penelitian Teknologi Informasi dan Komunikasi (PPTIK) Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Yayasan Pengembangan dan Penerapan Teknologi Inovasi dan Kewirausahaan (Yayasan PPTIK). Perjanjian ini diresmikan dengan nomor 51/SKK/PPTIK-ITB/XII/2023 dari pihak PPTIK-ITB dan nomor 014/YY-PPTIK/PKS/XII/2023 dari Yayasan PPTIK.

Dalam perjanjian ini, PPTIK ITB diwakili oleh Dr. Techn. Ary Setijadi Prihatmanto, selaku Kepala Pusat Penelitian Teknologi Informasi dan Komunikasi. Beliau bertindak atas nama PPTIK-ITB, yang beralamat di Jl. Ganesha 10, Gedung PAU, ITB. Sementara itu, Yayasan PPTIK diwakili oleh Yogi Andy Anto, Ketua Pengurus Yayasan, yang beralamat di Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 65, Bandung. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kolaborasi dalam rangka mengembangkan industri 4.0 melalui pemanfaatan dan pengembangan infrastruktur Data Centre serta sumber daya pendukungnya yang dimiliki oleh PPTIK-ITB.

Kesepakatan ini mencakup program bersama pada Program Hibah TFCA Sumatera Siklus IX, dengan fokus pada pengembangan arsitektur platform digital untuk mendukung integrasi data gajah Sumatera berbasis teknologi industri 4.0 di Taman Nasional Way Kambas. Selain itu, kerjasama ini juga mencakup topik-topik lain yang relevan dengan pemanfaatan infrastruktur dan sumber daya pendukung.

Hak dan kewajiban yang muncul dari kerjasama ini akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Kesepakatan ini berlaku selama empat tahun, mulai dari 8 Desember 2023 hingga 8 Desember 2027, dan dapat diperbaharui berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam hal terjadi perselisihan yang menimbulkan akibat hukum, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka perselisihan akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bandung.

Surat Kesepakatan Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung, dalam dua rangkap yang masing-masing bermaterai. Satu rangkap untuk PPTIK-ITB dan satu rangkap untuk Yayasan PPTIK.

Melalui kerjasama ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat dalam mengembangkan industri 4.0, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi untuk konservasi dan pengelolaan data gajah Sumatera di Taman Nasional Way Kambas. Ini merupakan langkah penting bagi kedua institusi dalam mendukung inovasi dan penerapan teknologi canggih demi keberlanjutan lingkungan dan kemajuan industri di Indonesia.